legal stuff · travel

Mengurus UK Entry Permit (For Family of EEA Citizen)

Berhubung masih lumayan fresh, saya mau sharing pengalaman saya awal Desember kemarin mengurus entry permit ke Inggris (UK) bagi keluarga (yang berstatus sebagai warga negara Non-Uni Eropa) dari warga negara anggota EEA (European Economy Area).

Yang termasuk ke dalam EEA adalah negara-negara anggota European Union (28 negara), dan tiga negara yang tergabung dalam European Free Trade Association/EFTA (Islandia, Liechtenstein dan Norwegia). Sementara Swiss walaupun tidak tergabung dalam EEA, warga negaranya (Swiss Nationals) memiliki hak yang sama dengan warga negara anggota EEA.

image taken from http://www.dw.com

Sebenarnya peraturan ini agak aneh menurut saya, mengingat adanya aturan tentang freedom of movement yang merupakan salah satu prinsip dasar EU. Tapi bisa juga dilihat dari gambar di atas, kalo Irlandia dan Inggris tidak ambil bagian dalam perjanjian Schengen. Saya nemu artikel menarik dari BBC yang menjelaskan secara singkat tentang Schengen dan free movement. Selengkapnya bisa klik link ini.

Memang untuk warga negara EU-nya (atau lebih luas lagi, EEA plus Swiss) sendiri bebas keluar masuk wilayah Inggris (termasuk pindah dan kerja di sana tanpa perlu mengurus working permit lagi), tapi lain halnya dengan pasangan (atau anak atau orang tua) dari warga negara EEA dan Swiss yang statusnya bukan warga negara mereka (Non-EEA or Swiss citizen). Untuk bisa melewati perbatasan Inggris, mereka perlu ijin masuk (entry permit) yang sebelumnya sudah disetujui dan diberikan oleh pemerintah Inggris. Entry Permit ini pada dasarnya hampir sama dengan visa, hanya beberapa hal aja yang berbeda, plus kita tidak perlu bayar apa-apa alias gratis. Ribetnya? sama juga kaya ngurus visa hehe, walaupun sedikit lebih longgar dari sisi kelengkapan dokumen yang diperlukan. Jadi bagi mereka yang mungkin perlu mengurus visa UK juga bisa lihat prosesnya di sini.

O ya, kita bisa mengurus entry permit ini sendiri tanpa perlu bantuan agen ya. Lamanya juga ga begitu jauh beda (dengan kalo diurusin agen). Jadi kalo masih ada jarak waktu yang lumayan (kita bisa apply 3 bulan sebelum waktu keberangkatan) saya saranin untuk urus sendiri aja. Lumayan juga untuk nambah pengetahuan dan pengalaman 🙂

Lamanya pengurusan mulai dari pertama kali aplikasi di-submit secara online hingga visa/entry permit sampai di tangan adalah sekitar 2-3 minggu. Lumayan lama ya hehe. Di tahun 2012 saya juga pernah mengurus visa UK, bukan di Belanda tapi di Jakarta. Seingat saya proses pengurusannya lebih cepat, tapi mungkin juga karena keperluannya untuk urusan kantor pemerintahan. Fyi, pengajuan visa/entry permit UK bukan di Kedutaan atau Konsulat Inggris ya, melainkan di agen tertentu (sebagian besar VFS Global) yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah Inggris. Untuk Indonesia, proses pengurusan visa dikelola oleh VFS Global – Indonesia, sementara di Belanda dikelola oleh TLS Contact. Intinya mereka bertindak sebagai perantara antara pemerintah Inggris dan para pemohon.

Saya sempet baca di website resmi mereka, kalo biaya untuk standard visit visa adalah £85. Sekali lagi, kalo untuk entry permit kita ga perlu bayar sama sekali alias gratis ya.

Pertama-tama, yang harus kita lakukan adalah membuat akun (registrasi) dan mengisi aplikasi secara online di website UK Visas & Immigration. Walaupun per 2014 mereka hanya menerima aplikasi secara online, tapi mereka masih menyediakan link untuk form aplikasi yang bisa kita print di website-nya (you can click this link). Ini lumayan buat corat-coret kalo kita masih belum yakin dan mau tau apa aja yang harus kita isi di aplikasi online mereka. Juga untuk pedoman pengisiannya agak lebih jelas daripada yang di online. Fyi, dari satu akun yang sama, kita bisa membuat aplikasi untuk diri kita sendiri dan untuk orang lain. Informasi yang harus kita berikan di sini lumayan banyak, mulai dari data pribadi seperti nama lengkap tanggal lahir alamat, riwayat pekerjaan, perjalanan luar negeri yang pernah dilakukan, data lengkap warga negara EEA (kayanya kalo untuk visa ga ada bagian ini), asuransi, estimasi biaya perjalanan dan jumlah uang yang akan kita bawa sampai apa saja yang akan kita lakukan selama di Inggris.

Satu hal yang buat saya agak ganggu adalah pertanyaan mereka yang terlalu detail tentang hubungan WN Non-EEA (saya) dengan WN EEA nya (suami saya). Mereka sampai nanya kapan pertama kali ketemu (HARUS diisi sampai tanggal-tanggalnya), bagaimana kita berkomunikasi, status kami sebelumnya, daaan kapan terakhir kita ketemu lohhh (peres ya mau tau banget semuanya wkwk). Buat saya ini terlalu personal dan ga berhubungan dengan apakah kita eligible untuk diberikan ijin atau tidak. Tapi kalo ga diisi kita ga bisa submit aplikasi kita karena dianggap belum lengkap (sigh). Jadinya walaupun berat hati saya isi juga seluruh data yang diminta.

Setelah selesai mengisi aplikasi (dan menandatangani secara digital), langkah selanjutnya adalah menentukan jadwal wawancara dan pengambilan data biometrik di lokasi yang sudah ditentukan. Untuk Entry Permit kemarin, saya melakukan wawancara dan biometrik di UK Visa Application Center di Amsterdam Sloterdijk (alamat lengkapnya: Regus Amsterdam Sloterdijk, Teleport Towers, Kingsfordweg 151 1043GR Amsterdam). Kalo di Jakarta, dulu pas saya mengurus visa untuk urusan kantor VFS Global masih berlokasi di Plaza Asia – Sudirman Jakarta. Sekarang mereka sudah pindah ke lokasi yang menurut saya lebih nyaman (kerasa lebih luas dan lega, dan kalo perlu nunggu lama bisa ngopi atau makan di lokasi yang sama hehe) yaitu di Kuningan City (mal persis disamping the Manhattan Hotel). Oh ya, jangan lupa di-print form konfirmasi jadwal wawancara yang dikirim via email ya (bisa juga diakses dari page kita).

Sekarang, dokumen-dokumen yang perlu kita persiapkan:

  • paspor (yang pada saat kita apply masih memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal expired)
  • pasfoto berwarna terbaru (yang dibuat paling lama satu bulan dari saat mendaftar) ukuran 45 mm x 35 mm. Jangan lupa latar belakangnya berwarna terang (biasanya putih) dan komposisinya sesuai dengan aturan ini ya.
  • fotocopy resident permit (verblijf) kita di negara anggota EEA atau Swiss.
  • bukti hubungan kita dengan warga negara EEA atau Swiss yang bersangkutan, misalnya marriage certificate, civil partnership certificate, birth certificate atau bukti lainnya (apabila belum menikah) yang menyatakan kalo keduanya sudah tinggal bersama selama 2 tahun. One important note on this point: semua sertifikat yang dipergunakan sebagai bukti harus dalam Bahasa Inggris atau Welsh (di website disebutkan in English and Welsh). Jadi kalo sertifikat atau buktinya dalam bahasa lain harus diterjemahkan secara resmi terlebih dahulu ya.
  • bukti identitas atau paspor dari warga negara EEA atau Swiss yang bersangkutan.
  • paspor-paspor kita sebelumnya (apabila ada), terutama yang ada label visa UK yang pernah diberikan sebelumnya (apabila pernah ke UK).
  • di website mereka disebutkan kalo juga harus dilampirkan bukti “ketergantungan (dependency)” kalo kita adalah tanggungan (dependent) dari warga negara EEA atau Swiss bersangkutan.
  • formulir aplikasi online yang sudah di-print, dibubuhi tanggal aplikasi dan tanda tangan.

Saya tidak melampirkan sama sekali bukti finansial saya (baik rekening tabungan saya dan suami ataupun slip gaji suami, soalnya dia kan ga punya slip gaji hehe), juga tidak menyertakan itinerary perjalanan saya (bukti tiket pesawat atau kereta, ataupun tempat saya akan menginap selama di Inggris – walaupun di aplikasi tetep ditanya juga hehe).

Pada saat tiba jadwal wawancara, pastikan jangan telat datang ya! usahakan sudah tiba di lokasi wawancara minimal 15 menit sebelumnya. Kalo telat kita ga bisa proses aplikasi kita pada hari itu dan harus bikin janji lagi soalnya, dan biasanya jadwal paling cepat yang bisa kita pilih sekitar seminggu setelah har itu (atau bahkan lebih kalo kondisinya kaya di Indonesia ya). Proses wawancara dan pengambilan data biometrik berjalan cukup efektif dan efisien. Petugas akan memanggil para pemohon sesuai jadwal appointment secara sekaligus (semacam dirangkum untuk pemohon yang memilih waktu yang sama atau satu jam sebelum dan setelah – tergantung jumlah pemohon pada saat itu kayanya). Kemudian petugas langsung memproses dokumen pemohon satu-persatu, sambil kita diminta untuk mengisi formulir yang akan dipakai untuk mengembalika paspor dan dokumen pendukung pemohon. Pada dasarnya wawancara tidak dilakukan sama sekali si, petugas yang akan mengambil data biometrik kita juga bertindak sebagai pewawancara. Untuk data biometrik, pertama kita harus mengucapkan nama kita di depan kamera, kemudian sidik jari seluruh jari tangan, dan terakhir foto wajah (foto ini nantinya yang akan terpampang di label entry permit ya, so make sure hari itu jangan begitu acak-acakan ya! hehe).

Setelah wawancara dan  biometrik, posisi kita adalah menunggu. Petugas biometrik akan menginfokan ke kita kalo hasilnya akan dikirim paling cepat dua minggu dan paling lambat tiga minggu dari saat itu. Dan itu memang benar adanya. Kalo ngarep hasilnya bisa selesai lebih cepat siap-siap kecewa deh hehe. Saya kemarin wawancara tanggal 1 Desember, dan dokumen sampai di rumah tanggal 16 Desember (paspor yang sudah ditempel entry permit beserta dokumen yang saya lampirkan waktu itu – sertifikat menikah (versi multilingual) dan paspor dinas dengan visa UK didalamnya).

Masa berlaku entry permit adalah 6 bulan (dari tanggal di-issued) dan bisa dipergunakan berulang kali (multiple entry) sampai masa berlakunya habis.

Jadi begitulah proses mengurus si entry permit ini.Mudah-mudahan postingan ini bisa sedikit membantu. As I said, kayanya untuk permohonan visa dokumen yang diperlukan ga begitu jauh beda, cuma memang ada beberapa dokumen tambahan lain yang harus dilampirkan sepertinya. Mungkin untuk lebih lengkapnya bisa dicek di link ini.

sekarang saya mau urus suami dulu ya, kasian lagi flu berat dia =).

Good evening peeps!

15 thoughts on “Mengurus UK Entry Permit (For Family of EEA Citizen)

  1. Waaahhh Infonya berguna bangeeett Ini Mbak. Langsung aku simpan haha. Padahal sudah sinpan info dari blogger lain yang applynya di Jakarta http://bebenyabubu.com/2015/10/03/halfway-to-london/ ternyata hampir sama syaratnya.
    Berarti untuk bukti kita tinggal bersama suami itu dengan bukti buku nikah sudah cukup? Buku nikah yang terbaru sudah bilingual soalnya. Trus yang bagian dependency, kalau misalkan aku kerja, ga bisa atau gimana? Kan punya penghasilan sendiri meskipun ya tetep tergantung suami sih haha. Maksudku membuktikan ketergantungan itu dari dokumen apa? Slip gaji atau apa?
    Pertanyaan2nya mirip banget pas aku apply visa turis ke Belanda tahun kemaren dengan sponsor calon suami. Padahal cuman pergi 2 minggu, pertanyaannya sampai detil banget ke bagian personal. Aku apply di konsulat Belanda di Surabaya. Udah gitu mbaknya jutek pulak. Grrr

    Liked by 1 person

    1. Iyapp, prinsipnya si copy surat/buku nikah sebagai lampiran udah cukup ya. Untuk bukti dependency aku ga lampirin apa2 wkwk. Aku jg kurang paham ini buktinya apaan tp mungkin ky slip gaji atau tabungan gitu kali ya (pemberi info labil😁). Kemarin aku cuma kasih lampiran copy verblijf, copy paspor suami, asli sertifikat nikah (dikembalikan via pos bareng paspor), sama paspor lama yg ada label visa uk yg pernah di granted (dikembalikan jg), dan alhamdulillah tetep granted.

      Kirain emang kerjaan orang indonesia aja yg kepo, ternyata ya sama ajaaa hahaha.

      Like

    1. Argh aku kelewat dong baca aturan yang satu ini, karna emang niatnya brkt bareng si EEA nya. Thanks for mention it mba!
      Iya sayang banget yaa, mereka ga mau rugi banget ttp mau duit dari kita. Dasar rentenir #loh hihi

      Like

  2. Hi Nis,
    aku lg google2 mengenai info ini dan nyampe ke blog mu 🙂

    aku lg agak2 bingung setelah proses penyerahan kirim aplikasi secara online terus muncul lah link untuk pembayaran, kan mestinya gratis kan.
    Kalau baca2 step by step yang kamu kerjain, itu lah yang juga aku lakukan, sama plek plek, tp entah kenapa muncul page baru untuk bayar 😦

    Like

    1. Ini yang di personal page bukan? Kalo iya di klik aja fe linknya, di opsinya jangan lupa dipilih yang EEA Family Permit ya, nanti biayanya jumlahnya 0 kok alias gratis 🙂

      Like

      1. Nah itu dia, di opsi nya hanya standard process, jadilah aku kena €200 kalau mau lanjutin prosesnya..rrr…lagi email mereka nih, semoga besok dijawab secara jelas 🙂

        Like

      2. Walaahhh ko’ bisa mahal bangeeet, perasaan biaya visa turis aja cuma £60 (± €70-80) itu bisa sampe €200 😨 moso’ mentang2 beda tahun biayanya jadi selangit.

        Respons mereka lumayan cepet kok. Mudah2an mereka kasih penjelasan sejelas-jelasnya ya Fe biar lancar urusannya 🙂

        Like

  3. mbak mau nanya,,
    kalau ga mencantumkan tiket pesawat dan booking hotel apa tidak dipermasalahkan?
    kalau saya mencantumkan booking hotel tapi yang alamatnya beda dari yang di form bagaimana ya?
    moohon infonya

    terimakasih

    Like

    1. Halo Stephanie,
      kalo untuk entry permit ini mereka ga gitu mempermasalahkan kok, aku pas apply kemarin cantumin alamat hotel yang aku pikir mau booking (tapi ga jadi hehe).
      untuk tiket pesawat juga ga diminta untuk dilampirkan. mereka cuma minta perkiraan tanggal berangkat dan tanggal pulang, dan itinerary (kira-kira aja ga perlu terlalu detail) selama di sana.
      Goodluck ya:)

      Salam

      Like

  4. Mba, terima kasih sudah meluangkan waktu nya sharing pengalaman, sangat berguna, saya mau nanya mba, saya nikah dengan warga negara EEA juga dan dia kerja di UK, pertanyaan saya itu akta nikah nya ga perlu di segel sama british embassy kan? saya cuma leges di kedutaan asal suami saya, cuma mau tau karena mau apply EEA Visa apakah valid wedding certificate sama mereka wajib di leges juga sama embassy mereka.

    Thank you in advance 🙂

    Like

Leave a comment